Sistem Irigasi Subak di Bali Terancam Punah Akibat Alih Fungsi Lahan
Subak yang merupakan sistem irigasi tradisional di Bali kini tengah menghadapi ancaman kepunahan yang serius. Tantangan besar untuk melindungi warisan budaya nenek moyang tersebut terpampang nyata di depan mata, terutama di wilayah perkotaan seperti Kota Denpasar. Masalah utama yang dihadapi saat ini berkisar pada masifnya alih fungsi lahan sawah hingga sulitnya memberikan edukasi yang tepat bagi para petani lokal.
Sistem pengairan tradisional ini pada dasarnya bertumpu pada tiga unsur utama yang saling mengikat. Ketiga unsur tersebut meliputi parahyangan atau pura subak sebagai simbol spiritual, pawongan yang merupakan para anggota subak seperti pekaseh, serta palemahan yang merujuk pada tanah atau kawasan subak itu sendiri. Ketika salah satu unsur ini terganggu, maka keberadaan subak secara keseluruhan akan ikut terancam.
Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menilai bahwa tantangan untuk menjaga kelestarian subak di area perkotaan kini menjadi jauh lebih kompleks. Selain masalah penyusutan lahan, saat ini muncul tren kuat di tengah masyarakat yang mendorong kawasan subak untuk bermetamorfosis menjadi destinasi ekowisata. Di sisi lain, perangkat aturan adat seperti awig-awig atau perarem sering kali menghadapi jalan buntu dalam penerapannya.
Kendala hukum adat ini muncul saat lahan pertanian beralih kepemilikan kepada pihak luar. Aturan adat umumnya hanya mengikat warga desa setempat yang memiliki tanah tersebut. Ketika lahan bersertifikat sudah dijual kepada orang luar desa, pihak desa adat kehilangan kewenangan untuk mengawasi serta kesulitan untuk mengenakan sanksi adat jika terjadi pelanggaran di kawasan subak.
Guna mengantisipasi lemahnya intervensi hukum adat pada lahan pribadi, pemerintah daerah mengandalkan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah. Kolaborasi antar-perangkat daerah ini diharapkan mampu menekan laju alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Langkah hukum formal ini dinilai lebih efektif untuk mengikat kepatuhan pemilik lahan yang baru dibandingkan aturan internal desa adat.
Selain masalah penyusutan luas lahan, sektor pertanian perkotaan di Bali juga dihadapkan pada persoalan saluran pengairan yang mulai tercemar sampah. Menyikapi fenomena ini, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menyarankan para petani di kawasan hilir untuk mulai melakukan reorientasi dan mengubah pola tanam dari padi ke tanaman hortikultura yang dinilai lebih adaptif dan menguntungkan.
Perubahan pola tanam ke komoditas semusim seperti bunga, jagung, terong, dan tomat dianggap lebih masuk akal untuk lahan perkotaan yang semakin sempit. Menariknya, peluang bisnis dari tanaman hortikultura ini justru lebih banyak diadopsi oleh kaum urban atau petani pendatang yang menyewa lahan. Sementara itu, sebagian besar petani lokal masih terpaku pada pola konvensional dengan menanam padi.
Pemerintah mengimbau para petani lokal untuk lebih cermat dalam mengantisipasi tren pasar dan memanfaatkan kemajuan teknologi pertanian terkini. Strategi penanaman harus disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah masing-masing, di mana daerah hulu dengan air bersih tetap dipertahankan untuk padi, sedangkan daerah hilir difokuskan pada hortikultura guna menjaga kelangsungan budaya bertani.
READ ALSO
Promo Trans Luxury Hotel Surabaya: Menginap Mewah Hanya Rp 999 Ribu — Trans Luxury Hotel Surabaya membuka pintu bagi wisatawan dengan promo soft opening mulai dari Rp 999...